Rekomendasi Unsur Perpustakaan Khusus pada Rakor Bidang Deposit 2019

Berdasarkan Rapat Koordinasi Bidang Deposit yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dengan tema “Mewujudkan Koleksi Nasional dan Melestarikan Budaya Bangsa melalui Implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam” pada tanggal 24-26 Juli 2019 bertempat di Hotel Swiss-Belinn Kemayoran, Jakarta kami perwakilan dari unsur Perpustakaan Khusus Kementerian/Lembaga bermaksud untuk menyepakati beberapa hal sebagai rekomendasi rapat diantaranya sebagai berikut:

  1. Memberikan apresiasi kepada Perpustakaan Nasional RI terkait dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (selanjutnya disebut UU SSKCKR);
  2. Perpustakaan Khusus di lingkungan Kementerian/Lembaga menjadi mitra Perpustakaan Nasional RI dalam implementasi UU SSKCKR;
  3. Perlu adanya penguatan kelembagaan Perpustakaan Khusus di lingkungan Kementerian/Lembaga dalam rangka efektivitas implementasi UU SSKCKR di lingkungan Kementerian/Lembaga melalui Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU SSKCKR (selanjutnya disebut PP SSKCKR);
  4. Mendorong Perpustakaan Nasional RI untuk dapat mengakomodir bahwa perlu adanya kebijakan yang mengatur pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam di lingkungan Kementerian/Lembaga.

Sebagai tindak lanjut kesepakatan di atas, kami merekomendasikan kepada Perpustakaan Nasional RI sebagai berikut:

  • Perlu adanya revisi terkait Pasal 15 pada draft RPP SSKCKR sebagai berikut;

Bagian Ketujuh

Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam oleh Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dan Perguruan Tinggi

Pasal 15

  1. Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian dan perguruan tinggi yang menerbitkan Karya Cetak wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak kepada Perpustakaan Nasional.
  2. Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian dan perguruan tinggi yang memublikasikan Karya Rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional.
  3. Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian dan perguruan tinggi dilaksanakan melalui Unit Pengelola Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian dan perguruan tinggi masing-masing.
  4. Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan oleh lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah non-kementerian dipandang perlu menyerahkan 1 (satu) eksemplar Karya Cetak dan/atau 1 (satu) salinan Karya Rekam kepada Perpustakaan Khusus di lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah non-kementerian masing-masing sebagai fungsi repositori institusi.
  5. Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan oleh perguruan tinggi dipandang perlu menyerahkan 1 (satu) eksemplar Karya Cetak dan/atau 1 (satu) salinan Karya Rekam kepada Perpustakaan Provinsi sesuai domisili.
  6. Fungsi repositori institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur melalui peraturan lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah non-kementerian masing-masing.
  7. Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan dan/atau dipublikasikan.
  • Sebagai sarana komunikasi terkait pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di lingkungan lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah non-kementerian, perlu adanya Forum Deposit Kementerian/Lembaga yang memanfaatkan media sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Dalam hal ini, Perpustakaan Nasional RI dapat menjalin mitra dengan Forum Perpustakaan Khusus Indonesia (FPKI), yang merupakan wadah kelembagaan bagi perpustakaan khusus, diantaranya di lingkungan lembaga pemerintah.

Demikian kesepakatan dan rekomendasi ini kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

 

Atas nama seluruh peserta Rapat Koordinasi Bidang Deposit unsur Perpustakaan Khusus Kementerian/Lembaga