Akreditasi sebagai Alat Monitoring Perpustakaan

Rabu malam (24/1), para pengelola perpustakaan khusus yang tergabung dalam Forum Perpustakaan Khusus Indonesia (FPKI) berdiskusi tentang akreditasi perpustakaan. Akreditasi perpustakaan sendiri adalah alat untuk mengukur penerapan Standar Nasional Perpustakaan (SNP) di suatu perpustakaan.

“Akreditasi merupakan penilaian kesesuaian dengan SNP. Akreditasi ini menjamin penyelenggaraan perpustakaan dan membangun trust kepercayaan masyarakat terhadap perpustakaan,” papar Nurcahyono yang malam itu menjadi narasumber dan saat ini menjabat sebagai Ketua Sekretariat Lembaga Akreditasi Perpustakaan (LAP).

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, sebagai instansi pembina perpustakaan di Indonesia, telah menyusun Standar Nasional Perpustakaan. Standar untuk perpustakaan khusus tertuang dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Khusus. Selain itu, pengelolaan perpustakaan yang sesuai standar merupakan amanat UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan terutama pasal 27 ayat (1).

Namun, aturan ini belum mengatur sanksi bagi perpustakaan yang belum mengikuti SNP. “SNP itu wajib karena amanah undang-undang sebagai regulator. Untuk sanksi belum diatur, masih normatif,” jelas narasumber menjawab salah satu pertanyaan peserta diskusi.

Banyak manfaat yang dirasakan bagi perpustakaan yang telah melakukan akreditasi. Salah satunya diungkap oleh peserta diskusi, Rita dari Bank Indonesia, “Akreditasi jadi alat buat kami membina banyak perpustakaan di kantor perwakilan dan menjadi ada target yang harus diraih oleh perpustakaan. Bagi top manajemen, ini (akreditasi, -red) menjadi alat monitoring pencapaian unit kerja yang bukan core. Perpustakaan adalah supporting unit. (Akreditasi ini, -red) menjadi alat ukur bahwa telah dilakukan dengan profesional sesuai standar regulator perpustakaan.”

Diskusi yang berlangsung selama 2 jam itu memanfaatkan sarana aplikasi mobile, WhatsApp, sebagai media diskusi (biasa disebut: Kulwap atau Kuliah Whatsapp). Kulwap ini akan menjadi kegiatan rutin FPKI tiap bulan dan akan mendiskusikan topik-topik terkini seputar dunia perpustakaan, terutama dalam lingkup perpustakaan khusus. (Nur Afifa Fauzia/Komnas HAM)